Teknologi Agrodyke adalah teknologi yang dapat digunakan untuk semua jenis tanaman, dalam perizinannya Agrodyke masuk ke dalam klasifikasi Pupuk Organik, walau fungsi dan kegunaannya dapat melebihi dari sebuah pupuk. Berikut ini adalah Nomor Perizinan dan Sertifikasi yang dimiliki oleh Agrodyke.
Nomor Izin Departemen Pertanian : G161/ Organik/ PPI/ XI/ 2007
Nomor Merek Terdaftar : R 489441
Nomor Hak Paten : ID 0019624
Syarat Mutu : SNI.02-2803-2003
Sertitikasi Hasil Uji Coba : 551/BPPIP/BRS.7/SHU/XI/2003
Sertifikasi Hasil Uji Coba BPTP Sulawesi Selatan : Nomor SP 017 P
Hasil Analisa Contoh Pupuk Organik Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Komite Akreditasi Nasional Nomor : 17.09.1249
Tanda Kehormatan SATYALANCANA WIRA KARYA dari Presiden
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 025/ TK/ Tahun 2004.
Izin Deptan Agrodyke
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 3954/Kpts/SR.130/3/2013, menunjukkan bahwa Agrodyke telah terdaftar dengan Nomor pendaftaran Pupuk Organik dengan Nomor : G 161/ ORGANIK/PPI/XI/ 2007 dengan nama dagang AGRODYKE yang diproduksi oleh PT. Dahliah Duta Utama berwarna putih berbentuk granul. Seperti yang tertera di dalam surat Binus di bawah ini dijelaskan bahwa Agrodyke memiliki kandungan yang menjadi syarat sehingga Agrodyke masuk ke dalam kategori Organik, yaitu C Organik, C / N Ratio, N Total, P2O5, K2O, dan dengan PH 8,52 % (alkali).
Hasil Analisa Laboratorium
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 3954/Kpts/SR.130/3/2013, menunjukkan bahwa Agrodyke telah terdaftar dengan Nomor pendaftaran Pupuk Organik dengan Nomor : G 161/ ORGANIK/PPI/XI/ 2007 dengan nama dagang AGRODYKE yang diproduksi oleh PT. Dahliah Duta Utama berwarna putih berbentuk granul. Seperti yang tertera di dalam surat Binus di bawah ini dijelaskan bahwa Agrodyke memiliki kandungan yang menjadi syarat sehingga Agrodyke masuk ke dalam kategori Organik, yaitu C Organik, C / N Ratio, N Total, P2O5, K2O, dan dengan PH 8,52 % (alkali).
Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI